BAGI PENGAWAS TANGGAMUS BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN SKP 2015
1. Berkas yang harus dikumpulkan untuk diverifikasi dalam PENILAIN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS adalah :
a. program dan laporan sesuai kontrak dalam
SKP awal tahun 2015.
b. Kontrak SKP awal tahun 2015.
c. DP3 tahun 2014
2. Berkas dikumpulkan selambatnya sabtu 16
januari 2016.
3. Dikumpulkan pada verifikator masing-masing.
4. Daftar verifikator dapat di klik disini ... di klik lho ya .. jangan di dor...
5. Bagi Pengawas yang sampai pada tanggal tersebut tidak mengumpulkan berkas dianggap tidak mencapai sasaran yang telah di kontrakkan pada awal tahun 2015.
Terimakasih ya Pak Korwas
ReplyDelete