Wednesday, 8 August 2012

MENJADI PENGAWAS TERBERDAYA BUKAN TERPEDAYA


 PENGAWAS SEKOLAH YANG TERBERDAYA BUKAN TERPEDAYA
(Cerita Seri Pengawas Tanggamus)

Pada sebuah kesempatan penulis, dalam posisinya sebgai sekretaris korwas,  mengirimkan SMS (short massage system) ke salah satu teman pengawas. SMS tersebut berisi tentang pemaggilan yang bersangkutan untuk mengikuti training peningkatan kinerja pengawas di Bandar lampung. Pengawas yang dimaksud menjawab” Alhamdulillah bertambah lagi rasa letih, lesu, dan kecapaian yang tak hilang-hilang”

Di lain cerita, adalah  seorang teman pengawas, Tanggal 1 sampai dengan 4 ia harus pelatihan dengan topik tertentu di Hotel A Bandar Lampung, Tanggal 5 sampai dengan 8 ia harus pelatihan di Hotel B Bandar Lampung, Tanggal 9 sampai dengan 12 ia harus pelatihan di LPMP Bandar Lampung, Tanggal 13 sampai dengan 17 ia harus pelatihan di Hotel C Jakarta. Pulang satu hari dirumah ia harus mengikuti pelatihan di Hotel D Sawangan Bogor dan seterusnya (rupanya ini adalah model pengawas spesialis pelatihan). Usai Pelatihan ia pulang ke rumah dan  betapa kagetnya dia saat pulang  karena  anaknya sudah bertambah satu, ya pengawas itu meninggalkan rumah saat istrinya hamil. Ia meninggalkan rumah karena mengikuti  pelatihan profesional pengawas.

Satu hal yang membuat penulis bangga adalah ditengah-tengah keletihannya para pengawas tetap mengikuti pelatihan dengan penuh semangat, dan setelah mengikuti pelatihan meraka bertemu kembali untuk duduk bersama menyamakan persepsi, menyamakan bahasa, menyamakan conten, dan teknik untuk menyampaiakan conten tersebut disekolah-sekolah binaan.

Cerita-cerita pengawas  seperti di atas   didasari dengan kenyataan bahwa memang pengawas selalau saja dipanggil untuk mengikuti pelatihan dari berbagai lembaga. Di masa liburan sekolah ini saja ada beberapa pengawas sudah mengikuti pelatihan berkisar 7 sampai dengan 8 kali. Kalau setiap pelatihan 4 hari berarti pengawas sudah tidak tidur dirumah selama 32 hari atau 1 bulan labih 2 hari. Bukan hanya itu,  model pelatihan sekarang menuntut   peserta tidak hanya mengikuti pelatihan setelah itu selesai, tetapi peserta  setelah mengikuti pelatihan peserta harus melakukan kegiatan  IN- Servis Learnig dan On The Job Learning artinya: setelah pengawas mendapat pelatihan berupa kompetensi di tempat pelatihan pengawas tersebut juga harus mengimplementasikan hasil pelatihan di sekolah-sekolah binaan. Hasil implemtasi itu dlaporkan kembali saat In sevis learning kedua.

Frekuensi dan kualitasi pelatihan di atas dimaksudkan agar pengawas mempunyai kompetensi yang lebih dari tenaga pendidik dan kependidikan lainya. Hal ini dikarenakan jabatan pengawas adalah jabatan tertinggi di ranah tanaga pendidik dan kependidikan. Berdasarka Permen Nomor  12 tahun 2007 dan Permendikanas Nomor 13 tahun 2007 Guru Indonesia wajib memiliki 4 kompetensi yaitu Paedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Kepala Sekolah Indonesia harus memiliki 5 kompetensi yaitu, Kompetensi Kepribadian, Manjerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Sedangkan Pengawas harus memiliki 6 kompetensi yaitu,  Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan,  Kompetensi Penelitian Pengembangan Kompetensi Sosial.

Beberapa hal   di atas memberi satu gambaran pada kita bahwa  betapa pemerintah sudah begitu konsen untuk memberdayakan pengawas. Pengawas yang dahulu dianggap komunitas yang sedang parkir, the old invalid man dalam pengeloaan dan peningkatan mutu pendidikan kini berubah menjadi komunitas yang menjadi starter, the young valid man dalam pengeloaan dan peningkatan mutu pendidikan. Pengawas menempati peran yang sangat strategis dalam mengelola dan meningkatkan mutu pendidikan.

Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan  pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.

Oleh karena itu, untuk menjawab permasalahan di atas maka kita harus menjadi pengawas yang berdaya bukan pengawas yang terpedaya.
SELAMAT MENJADI PENGAWAS YANG BERDAYA, OK
                                                                        Gisting, Senin, 16 Juli 2012
M.Munawar, Pengawas Tanggamus.

No comments:

Post a Comment

bali

bali