PENGAWAS SEKOLAH YANG TERBERDAYA BUKAN TERPEDAYA
(Cerita Seri Pengawas
Tanggamus)
Pada sebuah kesempatan penulis, dalam posisinya
sebgai sekretaris korwas, mengirimkan
SMS (short massage system) ke salah satu teman pengawas. SMS tersebut berisi
tentang pemaggilan yang bersangkutan untuk mengikuti training peningkatan
kinerja pengawas di Bandar lampung. Pengawas yang dimaksud menjawab”
Alhamdulillah bertambah lagi rasa letih, lesu, dan kecapaian yang tak
hilang-hilang”
Di lain cerita, adalah seorang teman pengawas, Tanggal 1 sampai
dengan 4 ia harus pelatihan dengan topik tertentu di Hotel A Bandar Lampung,
Tanggal 5 sampai dengan 8 ia harus pelatihan di Hotel B Bandar Lampung, Tanggal
9 sampai dengan 12 ia harus pelatihan di LPMP Bandar Lampung, Tanggal 13 sampai
dengan 17 ia harus pelatihan di Hotel C Jakarta. Pulang satu hari dirumah ia
harus mengikuti pelatihan di Hotel D Sawangan Bogor dan seterusnya (rupanya ini adalah model pengawas spesialis
pelatihan). Usai Pelatihan ia pulang ke rumah dan betapa kagetnya dia saat pulang karena anaknya sudah bertambah satu, ya pengawas itu
meninggalkan rumah saat istrinya hamil. Ia meninggalkan rumah karena mengikuti pelatihan profesional pengawas.
Satu hal yang membuat penulis bangga adalah
ditengah-tengah keletihannya para pengawas tetap mengikuti pelatihan dengan
penuh semangat, dan setelah mengikuti pelatihan meraka bertemu kembali untuk
duduk bersama menyamakan persepsi, menyamakan bahasa, menyamakan conten, dan teknik untuk menyampaiakan conten tersebut disekolah-sekolah
binaan.
Cerita-cerita
pengawas seperti di atas didasari dengan kenyataan bahwa memang
pengawas selalau saja dipanggil untuk mengikuti pelatihan dari berbagai
lembaga. Di masa liburan sekolah ini saja ada beberapa pengawas sudah mengikuti
pelatihan berkisar 7 sampai dengan 8 kali. Kalau setiap pelatihan 4 hari berarti
pengawas sudah tidak tidur dirumah selama 32 hari atau 1 bulan labih 2 hari.
Bukan hanya itu, model pelatihan
sekarang menuntut peserta tidak hanya
mengikuti pelatihan setelah itu selesai, tetapi peserta setelah mengikuti pelatihan peserta harus
melakukan kegiatan IN- Servis Learnig dan On The
Job Learning artinya: setelah pengawas mendapat pelatihan berupa kompetensi
di tempat pelatihan pengawas tersebut juga harus mengimplementasikan hasil
pelatihan di sekolah-sekolah binaan. Hasil implemtasi itu dlaporkan kembali
saat In sevis learning kedua.
Frekuensi
dan kualitasi pelatihan di atas dimaksudkan agar pengawas mempunyai kompetensi
yang lebih dari tenaga pendidik dan kependidikan lainya. Hal ini dikarenakan
jabatan pengawas adalah jabatan tertinggi di ranah tanaga pendidik dan
kependidikan. Berdasarka Permen Nomor 12
tahun 2007 dan Permendikanas Nomor 13 tahun 2007 Guru Indonesia wajib memiliki
4 kompetensi yaitu Paedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Kepala
Sekolah Indonesia harus memiliki 5 kompetensi yaitu, Kompetensi Kepribadian,
Manjerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Sedangkan Pengawas harus
memiliki 6 kompetensi yaitu, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial,
Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan Kompetensi Sosial.
Beberapa hal di atas memberi satu gambaran pada kita bahwa betapa pemerintah sudah begitu konsen untuk
memberdayakan pengawas. Pengawas yang dahulu dianggap komunitas yang sedang parkir,
the old invalid man dalam
pengeloaan dan peningkatan mutu pendidikan kini berubah menjadi komunitas yang
menjadi starter, the young valid man dalam pengeloaan
dan peningkatan mutu pendidikan. Pengawas menempati peran yang sangat strategis
dalam mengelola dan meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 yang
menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang
memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala
sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap
guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan
pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah
berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik
pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan
sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina
guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses
dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan
pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah
dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Oleh karena itu, untuk menjawab permasalahan di atas
maka kita harus menjadi pengawas yang berdaya bukan pengawas yang terpedaya.
SELAMAT MENJADI PENGAWAS YANG BERDAYA, OK
Gisting,
Senin, 16 Juli 2012
M.Munawar,
Pengawas Tanggamus.
No comments:
Post a Comment