Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan
tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi guru PNS dan bukan PNS , peraturan tersebut
mengatur tata cara penyesuaian PAK bagi guru
PNS dan guru Non PNS .
Penyesuaian
penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan
penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada
PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya