Wednesday, 23 April 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU


Pemerintah  dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  telah mengeluarkan  peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi  guru PNS dan bukan PNS , peraturan tersebut mengatur tata cara penyesuaian PAK  bagi guru PNS  dan  guru Non PNS .

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

bali

bali