Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan
tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi guru PNS dan bukan PNS , peraturan tersebut
mengatur tata cara penyesuaian PAK bagi guru
PNS dan guru Non PNS .
Penyesuaian
penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan
penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada
PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
Penyesuaian angka
kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit
kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing
jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
Penyesuaian PAK
guru PNS sebagaimana dilakukan
berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan Keputusan kenaikan
pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang dan penyesuaian PAK guru PNS tersebut tidak
mengubah angka kredit kumulatif.
Angka kredit
kumulatif tersebut disesuaikan
ke dalam angka kredit dengan rincian unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya .
Sedangkan penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian
yang dilakukan berdasarkan angka
kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan
inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
Tata cara
penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut oleh sebab itu bagi anda yang ingin
mengetahui lebih lengkap tentang PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014
silahkan klik disini
No comments:
Post a Comment