Salah satu syarat untuk mendapat
SKPT guna pencairan tunjangan profesi guru SD dan SMP tahun 2015 ini guru harus
melengkapi persyaratannya dengan nilai PKG, nilai PKG tersebut diperoleh dari
penilaian secara riel dengan pelaksanaan sesuai peraturan yang mengatur tentang
Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang berlaku.
Selanjutnya hasil penilaian tersebut
selain sebagai dokumen oleh guru yang bersangkutan juga di gunakan/diserahkan
kepada Pengawas yang ditetapkan guna di entri ke DAPODIK (SIM PKG). Oleh sebab
data penilaian yang di entry harus lengkap maka dokumen yang dimiliki guru dan diserahkan
pada pengawas harus merupakan dokumen lengkap berikut nilai setiap item dari
semua komponen (bukan rekap hasilnya saja).
Pelaksanaan entry data PKG ke DAPODIK
(SIM PKG) pada tahun ini dilakukan oleh pengawas yang ditetapkan pemetaanya
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus meliputi Pengawas satuan Pendidikan SD dan
Pengawas Mata Pelajaran SMP, karena tidak semua mata pelajaran ada pengawasnya
maka pemetaannya berdasarkan rumpun mata pelajaran :
6) Rumpun Ketrampilan(mulok, ketrampilan, bahasa daerah, Seni Budaya)
Apabila masih ada mata pelajaran
/ rumpun yang tidak ada pengawasnya akan di entri oleh pengawas satuan pendidikannya
masing-masing namun untuk yang tarakhir ini menu pada aplikasinya belum ada masih menunggu proses. Harus
ditekankan disini bahwa tanggungjawab entry hasil PKG ini adalah pada pengawas
yang ditetapkan bukan pada operator sekolah atau operator kecamatan.
Pelaksanaan entry hasil PKG oleh pengawas
dalam melengkapi persyaratan guru dalam memperoleh SKPT ini merupakan pekerjaan
“tambahan” diluar tugas pokoknya sebagai pengawas menambahi pekerjaan pengawas yang
sudah banyak... Namun ini sebuah langkah maju, karena dengan ini pengawas dapat
lebih berkesempatan mengefektifkan fungsi kepengawasannya terutama yang
berhubungan dengan kinerja guru. Sehingga diharapkan kinerja guru menjadi baik
bukan hanya dalam PKG-nya tapi yang lebih penting pada realitasnya dilapangan ..
.. semoga.
No comments:
Post a Comment