MENGFUNGSIKAN
PTK DI KELAS BELAJAR
(Upaya Memperbaiki
Pembelajaran secara Ilmiah)*
A.
PENDAHULUAN
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai
tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang
profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang diamanahkan
oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yaitu berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai pendidik professional guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang dan jalur pendidikan yang menjadi beban tugasnya. Agar guru mampu mengemban tugas, fungsi, dan peran penting tersebut maka guru wajib selalu mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus. Kegiatan pegembangan kompetensi secara terus-menerus ini disebut Pengembangan Keprofesian Berkelanjuatan yang disingkat PKB. Kewajiban agar guru selalu mengembangkan kompetensinya tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bahwa kegiatan PKB adalah kegiatan yang wajib dilakukan guru jika guru ingin meningkatkan jenjang kepangkatannya.
Guru akan dapat naik pangkat pada jenjang di atasnya jika guru dimaksud mampu mengumpulkan sejumlah angka kredit yang berasal dari unsur-unsur kegiatan guru yang melekat pada tugas dan fungsinya. Unsur-unsur tersebut dibedakan menjadi unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama yaitu pendidikan dan atau pembelajaran, pengembangan diri, dan publikasi ilmiah. Sedangkan unsur penunjang yaitu segala kegiatan guru yang menunjang tugas dan fungsinya, seperti menjadi anggota PGRI dan lain-lain.
Syarat minimal angka kredit yang harus dipenuhi guru agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya tergambar pada tabel berikut,
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
(Permenneg PAN & RB No. 16/2009, pasal 17)
JENJANG
|
PANGKAT/
GOL. RUANG
|
AKKbm
|
AKK
|
AKPKB
|
AKP
|
Guru
Pertama
|
Penata
Muda, III A
|
100
|
50
|
3
pd, 0 pi/n
|
5
|
Penata
Muda Tk 1, III B
|
150
|
3
pd, 4 pi/n
|
5
|
||
Guru
Muda
|
Penata,
III C
|
200
|
100
|
3
pd, 6 pi/n
|
10
|
Penata
Tk 1, III D
|
300
|
4
pd, 8 pi/n
|
10
|
||
Guru
Madya
|
Pembina, IV A
|
400
|
150
|
4
pd, 12 pi/n
|
15
|
Pembina
Tk 1, IV B
|
550
|
4
pd, 12 pi/n
|
15
|
||
Pembina
Utama Muda, IV C
|
700
|
5
pd, 14 pi/n
|
15
|
||
Guru
Utama
|
Pembina
Utama Madya, IV D
|
850
|
200
|
5
pd, 20 pi/n
|
20
|
Pembina
Utama, IV E
|
1050
|
Angka Kredit Kebutuhan Minimal (AKKbm), Angka Kredit
Kumulatif Minimal (AKK), Angka Kredit
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Minimal (AKPKB), Angka Kredit Penunjang
Maksimal (AKP)
Tabel di atas menjelaskan bahwa guru akan naik pangkat pada jejang berikutnya jika guru tersebut memenuhi sejumlah angka kredit dari unsur yang telah ditetapkan yaitu, jumlah minimal angka kredit pada pangkat sesuai pangkat (AKK), jumlah minimal angka kredit pada pengembangan diri dan publikasi ilmiah sesuai pangkat (AKPKB), dan jumlah maksimal pada unsur penunjang sesuai pangkat (AKP).
Contoh: Rudi, Guru Muda dengan pangkat IIIc. Ia memiliki angka kredit pada PAK IIIc sejumlah 200. Rudi ingin naik pangkat ke IIId dengan angka kredit 300, Maka Rudi dapat naik pangkat panda jejang berikutnya (IIId) jika Rudi saat mengusulkan mampu mengumpulkan angka kredit baru minimal 100 sehingga jumlah seluruh angka kredit Rudi minimal 300. Angka kredit 100 tersebut harus memuat unsur pengembangan diri minimal 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 6 dan dari unsur penunjang maksimal 10, dan sisanya pembelajaran dan atau pendidikan.
Kenaikan pangkat guru adalah hak yang melekat pada guru ketika guru sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, hak tersebut harus didapatkan, namun cara mendapatkannya harus menggunakan prosedur yang benar. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 bagian huruf H nomor 2 terkait sanksi bagi guru yang mengambil haknya dengan melawan hukum adalah sebagai berikut.
Guru yang
terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan
mendapatkan sanksi sebagai berikut: (a) diberhentikan sebagai guru; (b) wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut; (c) wajib mengembalikan
seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan (d) wajib mengembalikan seluruh penghargaan
atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Guru Profesional pasti dalam mendapatkan hak yang
melekat padanya akan selalu menggunakan cara yang sesuai dengan prosedur dan
tidak melawan hukum. Oleh karena itu, guru profesional selalu menyiapkan diri
untuk dapat naik pangkat dengan mempersiapkan hal dan unsur yang wajib ada.
Unsur-unsur tersebut yaitu unsur pendidikan dan atau pembelajaran, unsur
pengembangan diri, dan unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif.
Unsur pembelajaran dan unsur pengembangan diri bukanlah hal yang sulit diperoleh guru, karena kedua unsur ini melekat dengan kegiatan guru saat melaksanakan tugas-tugas kesehariaanya. Tetapi unsur kegiatan publikasi ilmiah atau karya inovatif yang tampaknya memerlukan perhatian khusus bagi guru. Fakta-fakta menunjukkan bahwa terdapat hampir 85% atau bahkan lebih guru tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Hal ini, menyebabkan guru- guru tersebut terhambat kenaikan pangkatnya.
Pubikasi Ilmiah terdiri dari
banyak bentuk, namun bentuk publikasi
ilmiah yang sangat dianjurkan dan paling mudah untuk dilakukan guru adalah
kegiatan penelitian tindakan kelas. Penelitian Tindakan Kelas
(PTK) juga merupakan jenis publikasi ilmiah yang paling dekat dengan
tugas pokok dan fungsi guru sebagai pengelola pembelajaran. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) diharapkan langsung memperbaiki pembelajaran yang
dilakukan guru. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan pengalaman nyata
para guru dalam memperbaiki proses dan hasil belajar di kelasnya. Jika pengalaman para guru dalam memperbaiki
proses dan hasil belajar di kelasnya dituangkan dengan menggunakan pendekatan
ilmiah berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK), kemudian Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) tersebut dipublikasikan dalam bentuk seminar atau bentuk publikasi
lainnya. Hal ini, tentunya menjadi role model bagi guru lain ketika menemui
masalah pembelajaran yang mendekati sama. Dengan demikian, berbekal role model tersebut guru-guru lain mampu
memperbaiki pembelajarannya. Jika hal
ini berlanjut maka secara perlahan tetapi pasti harapan untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Kabupaten ini akan
terwujud.
B.
MENGIPLEMENTASIKAN PTK DI
KELAS
Penelitian Tindakan Kelas adalah proses penelitian
sistematis dan terencana melalui tindakan perbaikan
pembelajaran yang dilakukan oleh guru dikelasnya sendiri. PTK bertujuan
untuk memperbaiki kinerja guru
sehingga kualitas pembelajaran menjadi lebih meningkat (Schmuck, 1997). Dari
pendapat Schumuk
tersebut dapat dikemukakan bahwa:
1.
Penelitian Tindakan Kelas adalah penelitian sistematis dan terencana yang
dilakukan guru;
2.
Penelitian Tindakan Kelas dilakukan untuk memperbaiki
pembelajaran;
3.
Penelitian Tindakan Kelas dilakukan untuk memperbaiki
kinerja guru;
4.
Penelitian Tindakan Kelas dilakukan untuk meningkatkan
kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Banyak
manfaat yang didapatkan guru jika guru melakukan Penelitian Tindakan Kelas
(PTK), menurut Wardani (2005) manfaat
PTK bagi guru antara lain :
a.
Membantu
guru memperbaiki pembelajaran;
b.
Membantu
guru berkembang secara profesional;
c.
Meningkatkan
rasa percaya diri guru serta
d.
Memungkinkan
guru secara aktif mengembangkan pengetahuan dan keterampilan.
Selain
manfaat di atas, sesungguhnya masih banyak manfaat lain yang dapat diungkap di
sini, yaitu (1) Meningkatkan mutu proses pembelajaran; (2) Meningkatkan mutu
hasil pembelajaran, dan (3) Meningkatkan mutu pendidikan.
Jadi
di sini ditegaskan bahwa makna subtasial
maksud dan tujuan penelitian tindakan kelas adalah: (a) Membantu guru
memperbaiki pembelajaran; (b) Membantu guru berkembang secara profesional; (c)
Meningkatkan rasa percaya diri guru serta (d) Memungkinkan guru secara aktif
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan; (e) Meningkatkan mutu proses
pembelajaran; (f) Meningkatkan mutu hasil pembelajaran;dan (g) Meningkatkan
mutu pendidikan. Bukan hanya sebagai kebutuhan untuk naik pangkat dan kebutuhan
administrasi lainnya.
Coba dibayangkan seorang guru melakukan pembelajaran
yang gagal, Kemudian guru tersebut melakukan refleksi dan memperbaiki
pembelajaran dengan menggunakan desain
penelitian tindakan kelas. Dari kegiatan
tersebut pembelajaran yang gagal diperbaiki sehingga menjadi pembelajaran yang
berhasil. Hal ini, berarti guru dimaksud sudah membuat kurang lebih tiga puluh
dua siswa berhasil dalam belajar. Kemudian hasil penelitian tindakan kelas ini
diseminarkan yang diikuti oleh dua puluh guru sejenis, lalu semua guru peserta
seminar mengimplementasikan hasil seminar dalam pembelajarannya di kelas.
Jumlah siswa masing-masing guru perkelasnya tiga puluh dua. Ini berarti satu
kali melakukan Penelitian Tindakan Kelas sudah mampu membuat 640 siswa tuntas
dalam belajar. Sungguh manfaat yang luar biasa.
Penerapan penelitian tindakan kelas dapat dilakukan dengan menggunakan tahapan sebagai berikut,
1.
Melakukan
tindakan reflektif terhadap pembelajaran yang bermasalah
Hal-hal yang dilakukan
saat melakukan tindakan reflektif adalah:
a.
Mengidentifikasi
masalah (fakta negatif) yang terjadi di pembelajaran, yaitu menentukan masalah
yang akan diatasi, menentukan kekurangan
yang perlu diperbaiki ataupun kekuatan yang perlu dipelihara dan ditingkatkan;
b.
Melakukan
analisis masalah, yaitu mencari faktor penyebab terjadinya masalah yang akan
dijadikan dasar dalam merumuskan dan menentukan alternatif tindakan perbaikan;
c.
Menentukan
alternatif dan prioritas pemecahan masalah, yaitu mengindentifikasi berbagai
alternatif tindakan yang mungkin dan menentukan priortitas alternatif yang akan
dilakukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi;
d.
Merumuskan
masalah, yaitu merumuskan masalah yang akan diatasi melalui penelitian. Rumusan
masalah ini dinyatakan dalam kalimat tanya; dan
e.
Menentukan
langkah-langkah umum untuk menyelesaikan masalah, yaitu menentukan
langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam upaya menyelesaikan masalah;
2.
Merencanakan
Perbaikan, hal-hal yang dilakukan pada tahap ini:
a.
membuat
RPP Perbaikan;
b.
membuat
Instrumen penelitian; dan
c.
membuat
perangkat lainnya (daftar hadir, lembar pengamatan, soal, dan lain-lain);
d.
merencanakan
waktu pelaksanaan tindakan.
3. Melaksanakan
dan mengamati Perbaikan Pembelajaran; (a) Melaksanakan RPP perbaikan; (b) Mengamati
pelaksanaan perbaikan; (c) Merekam
semua yang terjadi saat pelaksanaan penelitian sesuai dengan instrumen
penelitian;
4.
Mengolah
data penelitian
5.
Melakukan
refleksi, merencanaan perbaikan, melaksanakan perbaikan, mengamati dan merekam
data pelaksanaan perbaikan, mengolah data perbaikan. Urutan tindakan tersebut dilakukan
sampai dengan tujuan perbaikan pembelajaran tercapai.
6.
Membuat
laporan Penelitian.
C.
INDIKATOR LAPORAN HASIL
PENELITIAN TINDAKAN KELAS BERTERIMA
Dalam buku Pedoman Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Bab V bagian B. Setiap laporan kegiatan PKB, termasuk penelitian
tindakan kelas/sekolah harus memenuhi persyaratan “APIK ,” yaitu:
1. Asli,
laporan yang dibuat benar-benar dilaksanakan dan merupakan karya asli
penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan
prosedur yang tidak jujur.
2. Perlu,
hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan
dan mempunyai manfaat dalam pelaksanaan PTK menunjang pengembangan keprofesian
dari guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu
pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
3. lmiah,
laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang
sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang
telah ditetapkan.
4. Konsisten,
isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya. Bila penulisnya
seorang guru, maka isi laporan haruslah berada pada bidang tugas guru yang
bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan
tugasnya di sekolah/madrasahnya.
Kriteria
“APIK” seperti dalam buku Pedoman
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bab V bagian B dan Permendiknas Nomor 35
tahu 2010, oleh Tim penilai
Penetapan angka kredit bagi guru di Kabupaten Tanggamus di
break down dalam bentuk defenisi operasional berupa komponen indikator syarat dan komponen
Indikator Subtansi. Komponen
Indikator syarat adalah sejumlah syarat yang harus di penuhi agar Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) dapat dinilai.Komponen indikator subtansi adalah sejumlah indikator kualitas dan kuantitas yang
memengaruhi kelayakan sebuah laporan penelitian tindakan kelas (PTK) layak
berterima atau tidak. Komponen indikator syarat dan komponen Indikator Subtansi tersebut, yaitu :
1.
Komponen
Indikator Syarat:
a. PTK yang
telah diseminarkan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelaksanaan Seminar yang
ditandatangani oleh panitia seminar, dan diketahui oleh kepala sekolah,
dilampiri daftar hadir peserta minimal 15 orang berasal dari minimal 3 sekolah
yang setara;
b.
PTK yang
diajukan dalam 1 tahun (2 semester) tidak lebih dari 2 Laporan;
c.
PTK yang
diajukan berupa dokumen laporan diketik "ASLI", bukan photocopy;
d. PTK yang
dilampiri Surat Keterangan Bebas "PLAGIAT", bermeterai dan
ditandatangani/ diketahui oleh Kepala Sekolah;
e. PTK yang
dilampiri Surat Keterangan disimpan di Perpustakaan Sekolah dan ditandatangani
oleh pembina/ Kepala Perpustakan serta diketahui oleh Kepala Sekolah;
f.
PTK yang
TIDAK KADALUARSA (bermasa lebih dari 3 tahun terhitung dari saat mengusulkan
penilaian).
2. Komponen Indikator Subtansi adalah:
a.
Adanya Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) perbaikan per siklusnya, yang sesuai dengan
pelaksanaan penelitian tindakan di kelasnya;
b.
Adanya waktu
pelaksanaan penelitian yang sesuai dengan waktu KBM di kelas / sekolah;
c.
Adanya daftar
hadir siswa setiap siklusnya (bukti kehadiran berupa tandatangan asli siswa,
bukan ketikan atau contrengan);
d.
Adanya lembar
pekerjaan siswa untuk nilai tertinggi dan terendah persiklus;
e.
Adanya jurnal
/ catatan kolaborasi (antar peneliti dan atau teman sejawat) yang berisi :
Hari, Tanggal, Topik diskusi / temuan, Tindak lanjut dan tanda tangan;
f.
Adanya photo-photo
kegiatan selama pelaksanaan penelitian persiklus;
g.
Adanya instrumen
penelitian yang sesuai dengan masalah penelitian;
h.
Adanya hasil
olahan data dari penggunaan instrumen penelitian;
i.
Adanya kewajaran
/ logis dalam hal waktu kegiatan penelitian;
j.
Adanya karya
penelitian sesuai dengan bidang tugas;
k.
Adanya karya
penelitian untuk perbaikan kinerja guru;
l.
Adanya karya
penelitian untuk perbaikan proses dan mutu hasil belajar siswa;
m.
Adanya penggunaan
kalimat yang baku dan efektif, ejaan yang benar;
n.
Adanya koherensi
dan kohesi antar kalimat dalam paragraf;
o.
Adanya judul
yang menggambarkan apa yang akan ditingkatkan, bagaimana cara meningkatkan dan
siapa yang akan ditingkatkan;
p.
Adanya abstraks
yang memuat saripati: Latar Belakang, tujuan, pelaksanaan penelitian, hasil dan
silmpulan;
q.
Adanya sistematika
yang terdiri dari: I. PENDAHULUAN ;
Pendahuluan (Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, Manfaat) ; II. Kajian
Pustaka ; III. Metodologi ; IV. Hasil dan Pembahasan ; V. Penutup (Simpulan dan
Saran);
r.
Adanya latar
belakang memuat kondisi ideal, fakta dan data pembelajaran, gap/masalah
pembelajaran yang ada, analisis masalah, alternatif pemecahan masalah dan
langkah kegiatan;
s.
Adanya
rumusan masalah memuat pilihan/alternatif pemecahan, perubahan kompetensi,
subyek penelitian, menggunakan kalimat tanya;
t.
Adanya
tujuan perbaikan dan hasil pembelajaran, logis dan bermakna terkait kinerja
guru dan siswa, menjawab masalah yang ada;
u.
Adanya
manfaat berkontribusi nyata terhadap perbaikan pembelajaran;
v.
Adanya kajian
pustaka memuat minimal teori terkini terkait variabel permasalahan yang
diteliti yang mendasari penelitian;
w.
Adanya pengutipan
dalam kajian pustaka dilakukan dengan benar;
x.
Adanya subyek,
tempat dan waktu penelitian, memuat lokasi, nama sekolah, kelas, mata
pelajaran, pihak yang membantu, waktu pelaksanaan yang logis dan sesuai dengan
jadwal pelajaran di sekolah;
y.
Adanya rencana
tindakan memuat tentang rencana tindakan dan langkah-langkah perbaikan yang
akan dilaksanakan mencakup kinerja guru dan siswa, yang relevan dengan masalah;
z.
Adanya desain
penelitian yang memuat informasi tentang prosedur pelaksanaan PTK, informasi
tentang langkah-langkah pembelajaran, informasi Pengamatan;
aa.
Adanya observasi
yang memuat informasi tentang pengamat / observer dan tugasnya, pelaksanaan
pengamatan, teknik pengumpulan data, instrumen yang digunakan;
bb.
Adanya refleksi
memuat deskripsi tentang proses refleksi untuk menemukan kekuatan dan kelemahan
suatu tindakan perbaikan pembelajaran, tanpa disertai penyajian data;
cc.
Adanya teknik
pengumpulan dan analisis data; memuat penjelasan tentang teknik yang digunakan
dalam menganalisis data, Informasi tentang instrumen dan ketepatan instrumen
yang digunakan;
dd.
Adanya deskripsi
hasil penelitian yang memuat deskripsi data hasil penelitian yang diolah per
siklus, sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian, data tentang
rencana, pelaksanaan, pengamatan, paparan tentang hasil refleksi yang mencakup
keberhasilan, kegagalan, faktor-faktor penyebab dan alasan tindakan perbaikan;
ee.
Adanya pembahasan
dari setiap siklus yang memuat temuan per siklus dan analisis hasil temuan
sesuai dengan teori yang dimenjadi acuan / rujukan;
ff.
Adanya simpulan
yang memuat kesamaan hasil penelitian yang yang telah dilakukan, sesuai dengan
rumusan, tujuan penelitian dan temuan dalam penelitian;
gg.
Adanya saran
yang sesuai simpulan, jelas, logis dan
operasional;
hh.
Adanya daftar
pustaka lengkap, terkini, ditulis dengan benar sesuai dengan kutipan yang dijadikan
rujukan dalam penulisan;
ii.
Adanya
ketegasan jenis karya ilmiah yang disusun.
jj.
Adanya
pararelisme antara judul, pendahuluan, kajian pustaka, metodologi, hasil dan
pembahasan, saran dan tindak lanjut;
kk.
Adanya keajegan
huruf, ukuran huruf, dan data-data penunjang lainnya;
ll.
Sumber dalam
Daftar Pustaka sesuai dengan kutipan yang digunakan pada tulisan yang diajukan;
D.
SISTEMATIKA LAPORAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Sistematika laporan Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) ini setiap lembaga mempunyai ciri tersendiri. Perbedaan
ciri tersebut tetap memenuhi sebagai
bentuk laporan yang ilmiah. Berikut, salah satu contoh sistematika laporannya.
SISTEMATIKA LAPORAN PTK
Halaman
Judul
Lembar Pengesahan
Lembar Pengesahan
Lembar
Pernyataan Bebas Plagiat
(Ditandatangani peneliti di atas
materai)
Kata
Pengantar
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Abstrak
I.
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Identifikasi
Masalah
C.
Analisis
Masalah
D.
Alternatif
Pemecahan Masalah
E.
Rumusan
Masalah
F.
Tujuan
Penelitian
G.
Manfaat
Penelitian
II.
Kajian Pustaka
A.
Kajian
Teori tentang Variabel Masalah
B.
Kajian
teori variable Tindakan, serta Hasil Penelitian yang Relevan
III.
Pelaksanaan Penelitian
(Metodelogi Penelitian)
A.
Subjek,
Tempat, Dan Waktu Penelitian
B.
Desain
Prosedur Perbaikan Belajar /Siklus Penelitian
C.
Teknik
Pengumpulan Data
D.
Teknik
Analisis Data
E.
Indikator
Keberhasilan
IV.
Hasil Dan Pembahasan
A.
Deksripsi
Hasil Penelitian
B.
Pembahasan
Hasil Penelitian
V.
Simpulan
Dan Saran
A.
Simpulan
B.
Saran
Daftar
Pustaka
Lampiran,
E.
PENUTUP
Demikian tulisan ini dibuat. Tulisan ini
bukan satu-satunya panduan. Para guru tetap
disarankan mencari referensi lain
yang relevan sejauh memenuhi prinsip dan kaidah
penulisan
penelitian tindakan kelas yang benar.
Tim Penilai Angka Kredit Guru Kabupaten Tanggamus tetap mengakomodasi
model-model PTK yang lain selama memenuhi komponen dan indikator yang telah
dirumuskan. Khusus Kabupaten Tanggamus komponen dan indikator tersebut sudah dituangkan dalam bentuk
program aplikasi komputer. Atas
perhatiaannya diucapkan terima kasih.
*M. Munawar, M.Pd.
Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus
No comments:
Post a Comment