Tuesday, 17 March 2015

ENTRY HASIL PKG KE DAPODIK (sim PKG) OLEH PENGAWAS

Salah satu syarat untuk mendapat SKPT guna pencairan tunjangan profesi guru SD dan SMP tahun 2015 ini guru harus melengkapi persyaratannya dengan nilai PKG, nilai PKG tersebut diperoleh dari penilaian secara riel dengan pelaksanaan sesuai peraturan yang mengatur tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang berlaku.

Selanjutnya hasil penilaian tersebut selain sebagai dokumen oleh guru yang bersangkutan juga di gunakan/diserahkan kepada Pengawas yang ditetapkan guna di entri ke DAPODIK (SIM PKG). Oleh sebab data penilaian yang di entry harus lengkap maka dokumen yang dimiliki guru dan diserahkan pada pengawas harus merupakan dokumen lengkap berikut nilai setiap item dari semua komponen (bukan rekap hasilnya saja). 

Untuk mengetahui informasi kekurangan persyaratan SKPT  masing-masing guru dapat mengakses info PTK pada situs http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/atau langsung ke http://223.27.144.195:8082/ dengan login penggunakan NUPTK dan paswort tahun bulan dan tanggal lahir. 

Pelaksanaan entry data PKG ke DAPODIK (SIM PKG) pada tahun ini dilakukan oleh pengawas yang ditetapkan pemetaanya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus meliputi Pengawas satuan Pendidikan SD dan Pengawas Mata Pelajaran SMP, karena tidak semua mata pelajaran ada pengawasnya maka pemetaannya berdasarkan rumpun mata pelajaran :
2) rumpun IPS(IPS , PKn),       
6) Rumpun Ketrampilan(mulok, ketrampilan, bahasa daerah, Seni Budaya)
Apabila masih ada mata pelajaran / rumpun yang tidak ada pengawasnya akan di entri oleh pengawas satuan pendidikannya masing-masing namun untuk yang tarakhir ini menu pada aplikasinya belum ada masih menunggu proses. Harus ditekankan disini bahwa tanggungjawab entry hasil PKG ini adalah pada pengawas yang ditetapkan bukan pada operator sekolah atau operator kecamatan.

Pelaksanaan entry hasil PKG oleh pengawas dalam melengkapi persyaratan guru dalam memperoleh SKPT ini merupakan pekerjaan “tambahan” diluar tugas pokoknya sebagai pengawas menambahi pekerjaan pengawas yang sudah banyak... Namun ini sebuah langkah maju, karena dengan ini pengawas dapat lebih berkesempatan mengefektifkan fungsi kepengawasannya terutama yang berhubungan dengan kinerja guru. Sehingga diharapkan kinerja guru menjadi baik bukan hanya dalam PKG-nya tapi yang lebih penting pada realitasnya dilapangan .. .. semoga. 

Tuesday, 17 February 2015

MASTER DUPAK GURU PERMENEGPAN 16

Untuk memudahkan kawan-kawan guru dalam penyusunan PAK Guru berdasarkan Permenegpan 16 - 2009 dapat digunakan Master untuk tahun Pertama dan tahun berikutnya ...

Sunday, 12 October 2014

Buku Pelengkap Panduan PKB

Mengacu pada Permendiknas Nomor 35 tahun 2010, Permennegpan Nomor 16 tahun 2009, serta surat tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, tim teknis pada beberapa waktu yang lalu melakukan penilaian angka kredit kabupaten Tanggamus. Dalam kegiatan tersebut Tim teknis menemukan hasil kegiatan publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diusulkan guru belum seluruhnya sesuai pedoman yang berlaku, terutama dalam pembuatan karya tulis berupa laporan hasil penelitian di sekolah (PTK). Dengan kata lain masih banyak guru yang gagal mencapai nilai “STANDAR KELULUSAN”, terutama dalam pembuatan karya tulis berupa laporan hasil penelitian di sekolah (PTK).

Untuk itu beberapa orang  dari tim penilai Kabupaten Tanggamus berinisaiatif menyusun sebuah buku yang dapat dibaca oleh guru dan pengawas di lingkungan Kabupaten Tanggamus guna lebih memudahkan memahami tuntutan  yang harus dipenuhi dalam mengajukan Penilaian Angka Kredit . Buku tersebut  merupakan  pelengkap panduan yang  berisi tips yang dapat dijadikan pedoman agar di kemudian  hari guru tidak banyak mengalami kesulitan ataupun kegagalan dalam membuat karya publikasi ilmiah dan karya inovatif, terutama dalam pembuatan karya tulis berupa laporan hasil penelitian di sekolah (PTK).

Buku ini dapat dijadikan satu  alternative bagi para guru untuk  menambah wawasan tentunya  agar menjadi lebih baik juga disarankan untuk mencari referensi lain yang relevan sejauh memenuhi prinsip dan kaidah pembuatan karya publikasi imiah yang berlaku dalam penilaian angka kredit.

Bagi pengunjung yang  menginginkan buku tersebut silahkan klik disini


Saturday, 14 June 2014

PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Pelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 di Kabupaten Tanggamus telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 12 Juni lalu bagi jenjang SMP matapelajaran Bahasa Indonesia dan PPKn, untuk selanjutnya angkatan ke-2 mata pelajaran Matematika dan  Bimbingan Konseling  akan dilaksanakan tanggal 18 sampai 22 Juni dan akan dilanjutkan dengan mata pelajaran lain hingga selesai 5 Angkatan khusus untuk jenjang SMP.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Propinsi Lampung (LPMP Lampung) ini dilaksanakan dikabupaten Tanggamus  di beberapa titik . Untuk jenjang SMP dilaksanakan di dua titik yaitu SMP N. 1 Kota Agung dan SMP N 2 Talang Padang. Bagi Peserta yang dipanggil dalam kegiatan tersebut dapat melihat pada menu PENGUMUMAN pada blog ini. Selanjutnya bagi peserta yang dipanggil namun tidak dapat hadir agar menghubungi panitia LPMP (selambatnya sehari sebelumnya) agar dapat dimanfaatkan bagi peserta lain yang belum mendapat kuota pelatihan tahun ini.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 5 hari ,peserta mendapat buku materi pelatihan, dua kali snack dan satu kali makan siang tetapi tidak di tanggung penginapan (supaya menginap dirumah masing-masing atau rumah teman yang dekat dengan tempat pelatihan..... seperti teman-teman saya yang dari Kelumbayan, Ulu belu, cukuh balak dan limau.......boleh juga di hotel kota Agung atau Gisting.)
Bagi Kepala sekolah agar menyampaikan informasi ini sekaligus menugaskan kepada guru yang di panggil mengikuti diklat kurikulum 2013 ini, untuk mengetahui peserta angkatan ke -2 dapat juga di klik disini.
Angkatan ke -3 tgl 24 - 28 Juni 2014 Mapel IPA dan Seni Klik disini.
Angkatan ke -4 tgl 30 - 04 Juli 2014  Mapel IPS dan Penjas Klik disini
Angkatan ke -5 tgl 05 - 09 Juli 2014  Mapel B. Ingris dan Prakarya Klik disini

Wednesday, 23 April 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU


Pemerintah  dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  telah mengeluarkan  peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi  guru PNS dan bukan PNS , peraturan tersebut mengatur tata cara penyesuaian PAK  bagi guru PNS  dan  guru Non PNS .

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

bali

bali